Diskominfo Kulon Progo Kejar Target 88 KIM di Setiap Kelurahan

Share post
Pj. Bupati Kulon Progo Ni Made Dwipanti Indrayanti memberikan piagam penghargaan kepada salah satu perwakilan KIM terbaik, Kulon Progo, Rabu (13/11/2023). Foto: Humas Pemkab Kulon Progo

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kulon Progo mendorong pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di tiap kelurahan.

KULON PROGRO, HUMASINDONESIA.ID – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kulon Progo masih bergelut dalam upaya untuk membentuk kelompok informasi masyarakat (KIM) di setiap kelurahan. Pembentukan KIM ini dinilai krusial mengingat fungsinya sebagai kepanjangan tangan pemerintah daerah untuk melakukan diseminasi informasi dan kebijakan.

“Kami akan terus membentuk KIM ini agar bisa bermitra dengan pemerintah,” kata Kepala Diskominfo Kulon Progo Agung Kurniawan, seperti dikutip dari jogja.tribunnews.com, Selasa (14/11/2023).

Pembentukan KIM sebenarnya sudah digencarkan sejak 2014. Namun, selama hampir sepuluh tahun berjalan, jumlahnya di kabupaten ini tercatat hanya ada 40 KIM, atau separuh dari total kelurahan, yakni 88 kelurahan.  

Agung berharap tiap kelurahan minimal memiliki satu KIM. Mengingat prosedur untuk membentuk KIM juga perlu melewati proses yang tidak bisa dibilang cepat. Sebab, harus diawali dengan tahap pendampingan, bimbingan teknis, sosialisasi, hingga penyuluhan untuk berbagai program pemerintah.

Mitra Strategis

Pejabat (Pj.) Bupati Kulon Progo Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, KIM merupakan mitra strategis pemerintah daerah. Sebab, KIM berfungsi untuk menyampaikan informasi secara langsung kepada masyarakat desa sekaligus media sekaligus forum untuk berdiskusi dan berbagi aspirasi. “Lewat KIM, masyarakat bisa mendiskusikan hasil evaluasi kebijakan,” ujarnya.

Selain itu, keberadaan KIM juga dapat meningkatkan perekonomian desa. Hal ini dikarenakan KIM di Kabupaten Kulon Progo turut mengembangkan usaha perekonomian lewat pemberdayaan masyarakat.

Berdasarkan penelitian yang ditulis oleh Putu Nomy Yasintha dan Ni Putu Candrika berjudul Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) sebagai Model Partisipasi Publik dalam Keterbukaan Informasi di Tingkat Desa di Bali (2021), KIM merupakan lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh, dan untuk masyarakat yang secara khusus berorientasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhannya.

Masih dari jurnal yang sama, KIM dijalankan dengan maksud mewujudkan masyarakat yang aktif dan peka akan informasi. KIM membantu menciptakan arus komunikasi dua arah antara masyarakat dan lembaga pemerintah maupun kelompok lainnya. KIM bertugas untuk mengumpulkan, mengelola, dan menyebarkan informasi guna menciptakan desa mandiri akan akses informasi. (AZA)


Share post

Tentang Penulis
Humas

Humas