Ini Tujuan Pemerintah Mengembangkan Sistem Informasi Pasar Kerja

Share post
Rapat Koordinasi SIPK dan Peluncuran Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 serta Kickoff Project Labor Market and Skills System Transformation for Labor Market Flexibility (LISTRAF), Senin (08/07/2024). Foto:

Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK) yang memuat struktur, karakteristik, persediaan, dan kebutuhan tenaga kerja diharapkan dapat meningkatkan kompetensi SDM agar sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.

JAKARTA, HUMASINDONESIA.ID—Kesesuaian antara kompetensi tenaga kerja dengan kebutuhan industri telah menjadi persoalan menahun di Indonesia. Untuk itu, pemerintah diketahui terus berupaya mengatasinya. Salah satunya lewat Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK) yang belum lama ini mengalami pengembangan dengan cakupan informasi mulai dari struktur, karakteristik, hingga persediaan dan permintaan tenaga kerja secara realtime.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menjelaskan, pembentukan dan pengembangan SIPK yang didasarkan kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2024, ditujukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar memiliki kompetensi sesuai kebutuhan pasar kerja. “Untuk dapat mewujudkan link and match antara persediaan dan permintaan pasar kerja,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi SIPK dan Peluncuran Permenaker Nomor 5 Tahun 2024, Senin (8/7/2024), seperti dikutip dari laman Kemenkominfo.

Lebih lanjut menurut Afriansyah, SIPK harus dimanfaatkan sebagai alat strategis untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja, menciptakan peluang kerja lebih luas, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Mengenai Permenaker Nomor 5 Tahun 2024, terang Afriansyah, akan menjadi landasan hukum yang mengatur pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan SIPK secara nasional. “Melalui peraturan ini, ada ketetapan standar dan pedoman yang jelas bagi semua pihak terlibat guna memastikan SIPK berjalan efektif dan efisien,” imbuhnya.

Bagian dari Proyek LISTRAF

SIPK yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas SDM Indonesia agar memiliki kompetensi sesuai kebutuhan pasar kerja, kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi, sejatinya merupakan bagian dari Project Labor Market and Skills System Transformation for Labor Market Flexibility (LISTRAF).

Proyek tersebut, terang Anwar, terdiri dari tiga komponen meliputi pembangunan SIPK yang andal, pemanfaatan informasi pasar kerja untuk mempromosikan ekosistem pelatihan yang berkualitas tinggi, terintegrasi, dan ramah iklim, serta penguatan kapasitas kelembagaan dan manajemen proyek. “Proyek ini bertujuan meningkatkan akses dan efektivitas pelatihan keterampilan serta layanan ketenagakerjaan bagi penduduk usia kerja,” ujarnya.

Dilansir dari laman Naker.News, proyek LISTRAF merupakan transformasi pasar tenaga kerja yang memungkinkan Balai Latihan Kerja (BLK) mendapatkan data ketenagakerjaan dari sisi persediaan dan permintaan, sebagai dasar pelaksanaan pelatihan vokasi untuk mempersiapkan SDM agar relevan dengan kebutuhan pasar kerja.  (HUR)


Share post

Tentang Penulis
Humas

Humas