Untuk menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) di seluruh daerah kompak menyiarkan konten di media sosial mengenai aturan saat berpose.
YOGYAKARTA, HUMASINDONESIA.ID – Berdasarkan pantauan HUMAS INDONESIA, selama seminggu ini media sosial Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) di seluruh daerah kompak menyiarkan konten mengenai larangan atau aturan menampilkan pose foto tertentu bagi aparatur sipil negara (ASN). Upaya yang dilakukan ini sekaligus wujud pemerintah untuk menjaga netralitas ASN di kala pemilu.
Dilansir dari akun X @kominfodiy, terdapat sembilan pose foto yang tidak diperbolehkan diikuti oleh para ASN. Pose-pose foto tersebut berupa; gaya tangan jari telunjuk yang menunjukkan angka satu, gaya tangan membentuk angka dua (peace), gaya tangan metal, gaya tangan dengan ibu jari, gaya hari “saranghaeyo” dari Korea Selatan.
Selanjutkan, pose foto dengan gaya tangan dengan jari telunjuk dan ibu jari membentuk pose pistol, gaya tangan yang menyimbolkan tanda “ok”, gaya tangan yang menunjukkan kedua telapak tangan, serta gaya tangan yang menyimbolkan telepon dengan ibu jari dan jari kelingking. Adapun pose yang diperbolehkan bagi ASN adalah gaya dengan tangan mengepal, serta pose dengan gaya meletakkan tangan di dada.
Larangan tersebut menindaklanjuti peraturan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilu.
Dikutip dari setkab.go.id, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN juga diminta untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh dan kepentingan siapa pun. Artinya, ASN harus bersikap netral. Sementara pose berfoto di setiap pemilihan umum selalu menjadi bagian dari simbol setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden saat berkampanye.
“Jangan sampai memberikan gestur atau gerakan tangan yang melambangkan angka maupun nomor urut calon tertentu. Sekalipun dalam pose foto yang tidak disengaja,” ujar Andriyanto, Pejabat (Pj.) Bupat Pasuruan akan konten video larangan pose bagi ASN seperti dikutip dari pasuruankab.go.id, Kamis (16/11/2023).
Efektivitas Media Sosial
Media sosial sebenarnya tidak hanya berfungsi sebagai wadah untuk eksistensi diri. Solis dan Breakenridge dalam bukunya berjudul Putting the Public Back in Public Relations: How Social Media is Reinventing the Aging Business of PR (2009) mendefinisikan media sosial sebagai kebebasan informasi dan pergeseran peran orang dalam proses membaca dan menyebarkan informasi yang didukung oleh teknologi. Kesimpulannya, media sosial adalah wadah bagi manusia untuk menjadi penyebar informasi.
Ada banyak kajian yang membuktikan media sosial cukup efektif sebagai sarana diseminasi informasi oleh institusi pemerintah. Contohnya, penelitian karya Amalia Nurul I’tikoh yang mengkaji soal Efektivitas Penggunaan Media Sosial Instagram dalam Meningkatkan Citra Pemerintah Kabupaten Kebumen (2018). Hasilnya, penggunaan media sosial Instagram mencapai bobot penilaian 4.01 yang masuk dalam rentang skala efektif.
Namun demikian, efektif atau tidaknya media sosial sebagai wadah untuk menyebarkan informasi tetap dipengaruhi oleh berbagai faktor. Anisa Winanda Lidara dalam penelitiannya berjudul Efektivitas Penggunaan Media Sosial Instagram @infopku_ sebagai Media Informasi Online Kota Baru (2022) menjelaskan ada enam indikator yang menunjang keberhasilan penggunaan media sosial. Yakni, penerima pesan, isi pesan, media komunikasi, format pesan, sumber pesan, serta ketepatan waktu.
Penerima pesan berarti adalah target audiens. Isi pesan berarti merujuk pada kualitas konten yang dipublikasikan. Media komunikasi merujuk pada platform media sosial manakah yang dirasa cocok untuk diaplikasikan. Format pesan mencakup aspek singkat, jelas, dan menarik. Sumber pesan merujuk pada kredibilitas informasi yang disajikan. Kemudian ketepatan waktu berarti waktu emas konten tersebut diunggah sesuai dengan algoritma setiap platform. (AZA)