Setidaknya, terdapat empat hal yang harus dihindari oleh praktisi humas. Apa saja?
YOGYAKARTA, HUMASINDONESIA.ID – Peran seorang humas sebagai komunikator organisasi sangatlah krusial, terutama dalam membangun citra positif dan menjaga hubungan baik dengan publik. Namun, demi menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik, seorang humas dihadapkan pada berbagai aturan dan etika ketat yang harus ditaati.
Dilansir dari buku Kuliah Public Relations, Pengantar & Praktik (2015) karya Ropingi el Ishaq, setidaknya terdapat empat hal yang wajib dihindari oleh praktisi humas. Berikut uraiannya:
1. Menyalahgunakan Kepercayaan
Praktik ini dapat berupa membocorkan rahasia, korupsi, dan omkoperij/bribery (istilah dalam bahasa Inggris untuk memberikan dan menerima suap). Dalam hal ini, praktisi humas harus menjaga integritas dan kepercayaan publik dengan tidak menyalahgunakan informasi yang dimiliki. Kepercayaan adalah aset yang sangat berharga dalam komunikasi.
2. Memberikan Informasi yang Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan
Humas harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik dapat dipertanggungjawabkan, dan didukung dengan fakta. Menyebarkan informasi yang tidak valid dapat merusak reputasi organisasi dan menimbulkan kebingungan publik.
3. Mengadakan Kerja Sama dengan Individu/Kelompok yang Merugikan Pihak Lain
Humas dilarang menjalin kerja sama dengan salah satu stakeholder yang dapat merugikan stakeholder lainnya. Praktik semacam ini dapat menciptakan konflik kepentingan dan merusak reputasi di mata mitra maupun publik.
4. Menggunakan Teknik Manipulasi
Tak kalah penting, praktisi humas dilarang keras menggunakan teknik manipulasi untuk mempengaruhi opini publik atau media. Sebab, teknik ini dapat merusak kepercayaan publik, menciptakan ketidakadilan, dan membuat orang kehilangan kebebasan mereka untuk berpikir dan bertindak secara independen.
Sejatinya, menghindari empat larangan tersebut bukan pekerjaan sulit. Selama praktisi humas bekerja dengan menaati kode etik profesinya, maka hal-hal di atas dapat dipastikan akan terhindarkan.
Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (Perhumas) sebagai salah satu organisasi kehumasan terbesar di tanah air, misalnya, telah merancang kode etik kehumasan Indonesia yang bertujuan membimbing anggotanya untuk menjalankan profesi humas secara bertanggung jawab. Beberapa muatan kode etik tersebut di antaranya berlaku jujur, tidak mewakili dua atau beberapa kepentingan yang berbeda dan bersaingan tanpa persetujuan pihak terkait, serta menjamin kerahasiaan.
Kemudian, tidak melakukan tindak atau mengeluarkan ucapan yang cenderung merencahkan martabat, tidak menerima pembayaran dan komisi pihak manapun selain dari klien dan atasannya, menerapkan standar moral serta reputasi setinggi mungkin, berperan secara nyata dan sungguh-sungguh dalam upaya memasyarakatkan kepentingan Indonesia, serta menumbuhkan dan mmengembangkan hubungan antarwarga negara Indonesia yang serasi demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa. (AZA)