
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Rancangan Peraturan Menteri (RPM), sedang menyusun aturan terkait Layanan Komunikasi dan Informasi Publik (KIP) berbasis digital bagi penyandang disabilitas. Seperti apa?
JAKARTA, HUMASINDONESIA.ID—Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah menyiapkan pengaturan terkait layanan komunikasi dan informasi publik (KIP) berbasis digital bagi penyandang disabilitas. Hal tersebut diketahui lewat susunan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo terbaru.
Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (TKKKP Ditjen IKP) Kemenkominfo Hasyim Gautama menyatakan, langkah tersebut merupakan upaya meningkatkan inklusi akses digital bagi seluruh kelompok masyarakat. "RPM Kemenkominfo ini sangat penting untuk memudahkan penyandang disabilitas ketika mengakses layanan komunikasi dan informasi berbasis digital,” ungkap Hasyim seperti dikutip dari laman Kemenkominfo, Jumat (05/07/2024).
Lebih lanjut ia menerangkan, pengaturan terkait layanan KIP bagi penyandang disabilitas dalam RPM tersebut dilandaskan kepada standar internasional ISO 400500 dan Web Content Accessibility Guidelines (WCAG). “Kami mengacu dari standar internasional yang sudah dikompilasi dari sekian tahun pengalaman orang dan ahli internasional,” imbuhnya.
Hasyim menambahkan, dengan adanya pengaturan anyar tersebut, diharapkan seluruh elemen pemerintah dapat termudahkan dalam pembuatan regulasi. Sejalan, diharapkan pula dari sisi pengguna akan lebih nyaman dalam menggunakan layanan.
Target Rampung Tahun Ini
Kemenkominfo menargetkan penyusunan RPM tuntas pada tahun 2024. Dalam waktu dekat, kata Hasyim, pihaknya juga akan membahas dan melakukan harmonisasi bersama kementerian dan lembaga, serta menjalankan konsultasi publik melalui website kominfo.go.id.
Secara umum, pengaturan dalam RPM tersebut berangkat dengan dasar hukum yang kuat, guna memastikan hak penyandang disabilitas terpenuhi. Adapun sejumlah dasar hukum yang menjadi rujukan di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mengamanatkan pemenuhan hak penyandang disabilitas atas informasi dan berkomunikasi.
Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 yang mengatur tentang penyelenggaraan, perencanaan, dan evaluasi terhadap penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, termasuk dalam bidang informasi dan komunikasi. (HUR)
